RSS

Jumat, 21 September 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) DWP


BAB I KETENTUAN UMUM
sPasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
(1) Anggaran   Dasar   adalah   Anggaran   Dasar sebagaimana ditetapkan dalam Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan Nomor: KEP   04/MN   I   DWP/XII   /2004;   tanggal   9  Desember 2004.
(2) instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif terhadap lembaga-lembaga pemerintahan  seperti departemen, kantor menteri negara, lembaga pemerintah nondepartemen, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat  (MPR), Sekretariat Jenderal  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung (MA), badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah beserta jajaran organisasi dalam lingkungannya dan badan usaha milik daerah (BUMD).
(3)Instansi Pemerintah Pusat yang disingkat IPP terdiri dari :
(a) kantor menteri negara koordinator;
(b) departemen;
(c) kantor menteri negara;
(d) lembaga pemerintah nondepartemen;
(e) Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, Sekretariat Jenderal BPK, Sekretariat Jenderal MA;
(f) BUMN termasuk bank-bank milik pemerintah.
(4) Instansi vertikal adalah satuan organisasi pemerintah pusat yang berada di wilayah/ daerah, seperti kantor wilayah (Kanwil) departemen dan kantor lembaga pemerintah  nondepartemen.
(5) Unsur  pelaksana   adalah   satuan   organisasi DWP yang menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana kebijaksanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemimpin organisasi satu tingkat di atasnya.
(6) DWP Unit Kerja Instansi Pemerintah adalah DWP pada satuan organisasi pemerintah yang mempunyai kedudukan, nama, dan tingkatan sesuai dengan struktur organisasi instansi pemerintah yang bersangkutan.

BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Anggota, Hak, Kewajiban, dan Larangan
Pasal 2
(1)  Anggota biasa adalah :
(a) istri pegawai negeri sipil (PNS);
(b) istri pensiunan dan janda pegawai negerisipil (PNS) yang tidak menyatakan dirinya berkeberatan menjadi anggota;
(c) istri pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum berstatus persero;
(d) istri pensiunan dan janda pegawai BUMN dan BUMD yang belum berstatus persero yang tidak menyatakan dirinya berkeberatan menjadi anggota;
 (e) istri kepala perwakilan Republik Indonesia (Rl) di luar negeri yang tidak menyatakan dirinya berkeberatan menjadi anggota;
(f) istri walikota, istri wakil walikota, dan istri bupati, istri wakil bupati di Provinsi DKI Jakarta;
(g) istri pejabat/petugas yang menyelenggarakan pemerintahan desa yang tidak menyatakan   dirinya   berkeberatan   menjadi  anggota;
(h) istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri purnawirawan TNI, istri Polisi Republik Indonesia (Polri), istri purnawirawan Polri yang suaminya ditugasi pada instansi pemerintah sipil yang menyatakan dirinya tidak berkeberatan menjadi anggota;
(i) pensiunan PNS wanita yang menyatakan dirinya tidak berkeberatan menjadi anggota.
(2)  Anggota luar biasa adalah :
(a) istri menteri;
(b) istri gubernur dan istri wakil gubernur;
(c) istri bupati dan istri walikota; istri wakil bupati dan istri wakil walikota;
(d) istri pemimpin BUMN dan BUMD yang belum berstatus persero, dan berasal dari partai politik.
(3) Anggota kehormatan adalah :
(a) istri Ketua MPR;
(b) istri Ketua DPR;
(c) istri Ketua BPK;
(d) istri Ketua MA;
(e) mantan Ketua Umum Dharma Wanita/Dharma Wanita Persatuan.
(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf (a) s.d. (g) adalah pasif (otomatis).
(5) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) Ayat (1) Huruf (h) dan (i) adalah aktif (menyatakan diri secara tertulis).
(6) Keanggotaan istri PNS yang berstatus warga negara  asing  (WNA)  ditetapkan oleh  ketua  DWP yang bersangkutan atau ketua DWP satu tingkat di atasnya.
Pasal 3
(1) Anggota biasa mempunyai hak :
(a) memberikan pendapat dan saran;
(b) memilih dan dipilih menjadi pengurus;
(c) memperoieh   manfaat  dan   pengayoman dari organisasi.
(2) Anggota luar biasa mempunyai hak :
(a) memberikan pendapat dan saran;
(b) memperoieh manfaat dari organisasi.
(3) Anggota kehonnatan mempunyai hak :
(a) memberikan pendapat dan saran;
(b) memperoieh manfaat dari organisasi.
Pasal 4
Anggota mempunyai kewajiban untuk :
(a) menjunjung tinggi kehormatan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia;
(b) menjaga persatuan dan kesatuan serta memelihara nama baik organisasi;
(c) menaati dan melaksanakan ketentuan organisasi;
(d) berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi;
(e) memberikan  sumbangan tenaga dan  pikiran bagi kemajuan organisasi;
(f) membayar iuran.
Pasal 5
Anggota DWP yang menjadi anggota partai politik tidak boleh :
(a) menjadi pengurus DWP;
(b) membawa aspirasi partai politiknya ke dalam lingkungan organisasi. Bagian Kedua Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 6
Keanggotaan DWP berakhir jika :
(a) meninggal dunia;
(b) tidak lagi berstatus sebagai istri PNS dan istri pensiunan/janda  PNS;  istri  pegawai  BUMN/BUMD   dan   istri   pensiunan/janda   pegawai BUMN/BUMD yang belum berstatus persero.
BAB III
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Susunan, Tugas, dan Wewenang Pengurus DWP Pusat
Pasal 7
(1) Susunan pengurus inti DWP Pusat terdiri dari :
(a) ketua umum;
(b) beberapa orang ketua;
(c) sekretaris jenderal;
(d) tiga orang ketua bidang.
(2) Ketua umum dipilih dari utusan DWP Instansi Pemerintah Pusat dan pengurus DWP Pusat yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
(3) Pengurus DWP Pusat sebagaimana dimaksud Ayat   (1)   Huruf  (b),   (c),   (d),   dan anggota pengurus  lainnya   dipilih   dari   utusan   DWP Instansi Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh ketua umum.
(4) Susunan organisasi sekretariat jenderal terdiri dari :
(a) Bagian Organisasi,
(b) Bagian Administrasi Umum,
(c) Bagian Keuangan, dan
(d) Bagian Informasi.
(5)Susunan    pengurus    bagian    sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) Huruf (a), (b), (c), dan (d) pasal ini terdiri dari :
(a) seorang kepala bagian;
(b) beberapa anggota sesuai dengan keperluan.
(6) Susunan pengurus bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Huruf (d) pasal ini terdiri dari :
(a) seorang ketua,
(b) seorang wakil ketua,
(c) seorang sekretaris, dan
(d) beberapa orang anggota sesuai dengan keperluan.
(7) Masing-masing bidang dapat membentuk subbidang sesuai dengan keperluan.
Pasal 8
(1)Tugas dan wewenang pengurus DWP Pusat adalah :
(a) menetapkan kebijaksanaan umum organisasi pada tingkat nasional sesuai dengan anggaran     Dasar,     Anggaran     Rumah  Tangga,  Keputusan Musyawarah  Nasional, dan hasil Rapat Kerja Nasional;
(b) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan   dan   dilaksanakan   oleh   unsur pelaksana DWP;
(c) melakukan pembinaan organisasi dalam bentuk, antara lain, penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan.
(2)Ketua umum mempunyai tugas dan wewenang
(a) memimpin dan membina organisasi DWP;
(b) menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi sebagaimana digariskan dalam Anggaran  Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga serta Keputusan-Keputusan Musyawarah Nasional;
(c) menyampaikan   pertanggungjawaban  tugasnya pada Musyawarah Nasional DWP;
(d) melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama DWP.
(3) Para ketua mempunyai tugas dan wewenang
(a) membantu ketua umum dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) pasal ini;
(b) mewakili  ketua  umum  dalam  mengkoordinasikan   tugas   yang   bersifat   teknis operasional;
(c) memantau   dan   mengevaluasi   kegiatan organisasi  sesuai dengan  bidang tugas masing-masing;
(d) melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum.
(4) Sekretaris   jenderal   mempunyai   tugas   dan wewenang
(a) memimpin  dan  membagi tugas di ling-kungan Sekretariat Jenderal DWP Pusat;
(b) merumuskan  kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk ditetapkan oleh ketua umum;
(c) menyelenggarakan   pengelolaan   administrasi dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas organisasi;
(d) menyelenggarakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(e) mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Bagian Informasi;
(f) melakukan   hubungan   kerja/kerja   sama dengan  lembaga/organisasi  lain, sesuai dengan petunjuk ketua umum;
(g) melaksanakan    tugas-tugas    lain    atas petunjuk ketua umum;
(h) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum.
(5)   Ketua bidang mempunyai tugas
(a) memimpin  dan  membagi tugas di  lingkungan bidang masing-masing;
(b) menjabarkan  kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh ketua umum dalam bentuk pelaksanaan program kerja masing-masing;
(c)   melaporkan pelaksanaan tugasnya kepa-da ketua umum.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Tata Keija DWP.
Bagian Kedua
Susunan, Tugas, dan Wewenang Pengurus Unsur Pelaksana DWP
Pasal 9
(1) Susunan pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan, dan DWP Kelurahan/ DWP Desa terdiri dari :
(a) seorang ketua;
(b) wakil ketua;
(c) sekretaris;
(d) bendahara;
(e) tiga orang ketua bidang;
(f) pada Huruf (b), (c), (d), dan (e) dapat ditambah seorang    atau lebih wakil dan anggota pengurus sesuai dengan keperluan.
(2) Pengurus   DWP   pada   unsur  pelaksana/unit kerja   dapat   dibentuk   disesuaikan   dengan situasi dan kondisi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
(3) Tugas dan wewenang pengurus DWP pada unsur pelaksana/unit kerja adalah :
(a) menetapkan kebijaksanaan teknis organisasi berdasarkan hasil Musyawarah Nasional, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah  Tangga,   dan   kebijaksanaan organisasi satu tingkat di atasnya;
(b) mengesahkan organisasi, pengurus, dan/atau ketua satu tingkat di bawahnya;
(c) melaksanakan pembinaan organisasi pada unsur pelaksana dilingkungannya;
(d) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan  kebijaksanaan  yang  dilakukan  oleh unsur pelaksana di lingkungannya;
(e) melaksanakan    program    dan    kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi;
(f) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada organisasi satu tingkat di atasnya.
(4)Wakil ketua mempunyai tugas dan wewenang :
(a) membantu ketua dalam pelaksanaan tugasnya;
(b) mewakili ketua dalam melaksanakan tugas yang bersifat teknis operasional;
(c) melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
(5) Sekretaris mempunyai tugas dan wewenang :
(a) melaksanakan pembinaan teknis organisasi,  pengelolaan administrasi dan  mengoordinasikan kegiatan informasi dalam rangka mendukung kelancaran tugas
organisasi:
(b) melaporkan   pelaksanaan   tugasnya   kepada ketua.
(6) Bendahara mempunyai tugas dan wewenang mengelola   keuangan   organisasi   dan   melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
(7) Ketua bidang mempunyai tugas dan wewenang  melaksanakan  kegiatan  teknis operasional bidang masing-masing serta melaporkan  pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
(8) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (3), (4), (5), (6), dan (7) dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kerja DWP.
Bagian Ketiga
Pemilihan Ketua dan Pengurus
Pasal 10
(1) Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dipilih dalam Rapat Anggota;
(2) Ketua DWP Provinsi dipilih dalam Musyawarah Provinsi;
(3) Ketua   DWP   Kabupaten/Kota   dipilih   dalam Musyawarah Kabupaten/Kota;
(4) Ketua unsur pelaksana/unit kerja pada DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan, DWP   Kelurahan/DWP   Desa   dipilih   dalam Rapat Anggota;
Bagian Keempat
Pembentukan Pengurus DWP Unsur Pelaksana
/Unit Kerja pada Instansi Pemerintah Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan
Pasal 11
(1) Unsur pelaksana/unit kerja pada DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP   Kota,   DWP   Kecamatan   dapat membentuk    kepengurusan di lingkungan masing-masing   dengan   mempertimbangkan  keperluan serta efisiensi organisasi.
(2) Ketua  dipilih  dari  dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(3) Anggota   pengurus   lainnya  ditetapkan  oleh ketua.
(4) Susunan   pengurus,   tugas,   dan   wewenang pengurus berpedoman pada ketentuan ART

BAB IV
PENAMAAN DAN PENGGABUNGAN ORGANISASI
Pasal 12
(1) Penamaan atau sebutan organisasi pada unsur pelaksana dan/atau unit kerja instansi pemerintah adalah dengan menyebut langsung nama organisasi atau satuan unit kerja instansi pemerintah yang bersangkutan, seperti DWP Departemen Dalam Negeri; DWP Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup; DWP Lembaga Administrasi Negara; DWP Sekretariat Negara; DWP Sekretariat Jenderal MPR; DWP Sekretariat Jenderal MA; DWP Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Bali; DWP Kantor Statistik Provinsi Sulawesi Selatan; DWP Kabupaten Cilacap; DWP Kota Balikpapan; DWP Universitas Airlangga; DWP Universitas Sam Ratulangi; DWP Kopertis Wilayah V.
(2) Pengesahan nama organisasi yang baru dibentuk atau penggabungan dua atau lebih lembaga pemerintah ditetapkan oleh pengurus satu tingkat di atasnya.
Pasal13
(1) Penggabungan  organisasi   DWP   antar  unit kerja di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan   setelah mendapat persetujuan dari ketua satu tingkat di atasnya.
(2) Khusus untuk unit kerja yang jumlah anggotanya sedikit dan dari instansi yang berbeda, tetapi berada dalam satu wilayah dan sepakat untuk bergabung, secara organisatoris menjadi unsur pelaksana DWP Kabupaten/DWP Kota yang bersangkutan.
BABV
PENGGANTIAN PENGURUS
ANTARWAKTU, PERTANGGUNGJAWABAN,
PENGESAHAN, DAN SERAH TERIMA
Bagian Pertama
Penggantian Pengurus Antarwaktu
Pasal 14
(1) Jika ketua umum karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, digantikan oleh salah seorang ketua, sebagai pelaksana tugas, berdasarkan    keputusan    Rapat    Pengurus  Paripurna DWP Pusat.
(2) Penggantian  jabatan  ketua   umum  sebagaimana   dimaksud   dalam  Ayat   (1)   pasal   ini berlaku  sampai  diselenggarakannya  musyawarah nasional yang berikut.
(3) Penggantian jabatan  dalam   lingkungan  pengurus pusat, selain dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh ketua umum.

(4) Penggantian jabatan ketua antarwaktu pada unsur   pelaksana   DWP   ditetapkan   melalui kesepakatan   pengurus/anggota   secara   demokratis dan berpedoman pada AD/ART.
(5) Penggantian   jabatan   pengurus   antarwaktu pada unsur pelaksana DWP ditetapkan oleh ketua.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 15
(1)   Dalam menjalankan tugasnya
(a) Ketua Umum  DWP bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional;
(b) Ketua  DWP  Instansi  Pemerintah  Pusat bertanggung jawab kepada anggota dalam Rapat Anggota;
(c) Ketua DWP Provinsi bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi;
(d) Ketua DWP Kabupaten/Kota bertanggung jawab  kepada  Musyawarah  Kabupaten/Kota;
(e) Ketua DWP unsur pelaksana/unit kerja bertanggung jawab kepada anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Ketua unsur pelaksana DWP melaporkan kegiatan organisasi kepada pengurus satu tingkat di atasnya, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian Ketiga
Pengesahan dan Serah Terima
Pasal 16
(1) Pengesahan  Ketua  Umum  DWP ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Nasional.
(2) Penggantian ketua umum diikuti dengan serah terima jabatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh ketua umum yang lama dan yang baru.
(3) Pengesahan pengurus pusat lainnya ditetap kan dengan keputusan ketua umum.
(4) Pengesahan ketua unsur pelaksana/unit kerja DWP ditetapkan oleh ketua satu tingkat diatasnya, termasuk penggantian ketua antarwaktu.
(5) Pengesahan  pengurus  unsur pelaksana/unit kerja DWP, ditetapkan oleh ketua satu tingkat di atasnya hanya satu kali selama masa bakti.
(6) Jika terjadi penggantian pengurus antarwaktu pada unsur pelaksana/unit kerja pengesahannya dilakukan oleh ketua DWP yang bersangkutan.
Pasal 17
Serah terima jabatan ketua unsur pelaksana/unit kerja dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh ketua yang lama dan baru, serta disaksikan oleh penasihat.

BAB VI
DEWAN PENASIHAT DAN PENASIHAT
Bagian Pertama
Dewan Penasihat
Pasal 18
(1) Dewan Penasihat DWP Pusat terdiri dari istri Ketua MPR, istri Ketua DPR, istri Ketua BPK, istri Ketua MA, dan istri menteri.
(2) Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan, baik ketika diminta maupun tidak diminta, kepada pengurus DWP Pusat.
Bagian Kedua
Penasihat
Pasal 19
(1) Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua MA, menteri, kepala/ketua lembaga peme-rintah nondepartemen, kepala perwakilan  Republik Indonesia di luar negeri, gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/ wakil walikota, pemimpin BUMN dan pemimpin BUMD yang belum berstatus persero, pemimpin unit kerja instansi vertikal di daerah, camat. dan lurah adalah Penasihat DWP instansi yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota    selain menjadi Penasihat DWP Sekretariat Daerah masing-masing; juga adalah    Penasihat    DWP Provinsi,    DWP Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Istri Ketua MPR, istri Ketua DPR, istri Ketua BPK,    istri    Ketua    MA,    istri   menteri, istri gubernur, istri wakil gubernur, istri bupati/istri walikota,   dan   istri   wakil   bupati/istri   wakil walikota adalah Penasihat DWP instansi yang bersangkutan.
(4) Istri   pemimpin   lembaga   pemerintah   nonde partemen, istri Kepala Perwakilan Rl di luar negeri,   istri   Sekretaris   Jenderal   MPR,   istri Sekretaris      Jenderal   DPR,  istri  Sekretaris Jenderal BPK,   istri Sekretaris Jenderal MA, yang tidak menjadi ketua adalah Penasihat DWP instansi yang bersangkutan.
(5) Istri pemimpin unit kerja instansi pemerintah di tingkat pusat,  provinsi, kabupaten/kota, istri camat,   istri   lurah,   istri   kepala   desa,   istri pemimpin BUMN, dan istri pemimpin BUMD yang   belum   berstatus   persero  yang  tidak menjadi ketua adalah sebagai Penasihat DWP instansi yang bersangkutan.
(6) Istri walikota dan istri bupati di Provinsi DKI Jakarta   yang   tidak   menjadi   ketua  adalah sebagai Penasihat DWP yang bersangkutan.

BAB VII
MUSYAWARAH, RAPAT, KUORUM, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bagian Pertama
Musyawarah Nasional
Pasal 20
(1) Musyawarah Nasional (Munas) diselenggarakan oleh pengurus DWP Pusat.
(2) Untuk    menyelenggarakan    munas,     Ketua Umum DWP menetapkan panitia munas, yang dibentuk selambat-lambatnya tiga bulan sebelum munas.
(3) Peserta munas adalah
(a) pengurus DWP pusat;
(b) utusan DWP Instansi Pemerintah Pusat;
(c) utusan DWP Provinsi.
(4) Peninjau ditentukan dan diundang oleh Panitia Musyawarah Nasional DWP.
(5) Dalarn hal dilaksanakannya Munas Luar Biasa, penyelenggaraan dan pesertanya adalah sama seperti pada munas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), (2), (3), dan (4) pasal ini.
(6) Penanggung   jawab   munas   adalah   Ketua Umum   yang   sedang   menjabat   pada saat munas diselenggarakan.
Bagian Kedua
Musyawarah Daerah
Pasal 21
(1) Musyawarah daerah (Musda) dipersiapkan dan diselenggarakan oleh panitia yang ditetapkan oleh Ketua DWP Provinsi atau Ketua DWP Kabupaten/Kota.
(2) Peserta Musyawarah Provinsi adalah :
(a) pengurus DWP Provinsi;
(b) utusan DWP Instansi Pemerintah Provinsi;
(c) utusan DWP Kabupaten/ Kota.
(3)Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah :
(a) pengurus DWP Kabupaten/ Kota;
(b) utusan DWP instansi pemerintah kabupaten/kota;
(c) utusan DWP Kecamatan.
(4) Penanggung    jawab    Musyawarah    Provinsi adalah   Ketua  DWP  Provinsi  yang sedang menjabat pada saat musyawarah diselenggarakan.
(5) Penanggung jawab Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Ketua DWP Kabupaten/Kota yang sedang   menjabat   pada   saat   musyawarah diselenggarakan.
Bagian Ketiga
Rapat
Pasal 22
Rapat DWP terdiri dari :
(a) rapat anggota,
(b) rapat kerja,
(c) rapat pengurus, dan
(d) rapat koordinasi.
Pasal 23
(1) Rapat   Anggota   adalah   pertemuan   antara pengurus dan para anggota untuk membahas masalah    organisasi   dan   kegiatan   dalam lingkungannya.
(2) Rapat   Anggota   diselenggarakan   sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
(3) Jika jumlah anggota terlalu banyak, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadirkan seluruhnya, rapat  anggota  dapat  dilakukan dengan cara perwakilan atau utusan.
(4) Tata cara penentuan perwakiian dan utusan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) pasal ini ditentukan lebih lanjut oleh masing-masing pengurus DWP yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Rapat Kerja diselenggarakan oleh pengurus DWP Pusat, Pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, pengurus DWP Provinsi, dan pengurus DWP Kabupaten/Kota.
(2) Rapat Kerja Nas/onal adalah rapat pengurus DWP Pusat dengan DWP Instansi Pemerintah Pusat dan Provinsi diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.
(3) Rapat Kerja DWP Instansi Pemerintah Pusat adalah rapat pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat dengan pengurus unit kerja dalam lingkungannya.
(4) Rapaf   Kerja   DWP   Provinsi   adalah   rapat pengurus   DWP   Provinsi   dengan   pengurus unsur pelaksana DWP Provinsi.
(5) Rapat   Kerja   DWP   Kabupaten/Kota   adalah rapat pengurus DWP Kabupaten/Kota dengan pengurus unsur pelaksana DWP Kabupaten/Kota.
(6) Rapat Kerja diselenggarakan untuk membahas, mengoordinasikan, serta mengintensifkan pelaksanaan   program   dan   kegiatan   sesuai dengan kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan.
Pasal 25
(1) Rapat pengurus adalah  pertemuan  periodik antara pemimpin dan anggota pengurus untuk membahas dan mengambil keputusan tentang masalah organisasi dan kegiatan dalam lingkungannya.
(2) Rapat  pengurus  diselenggarakan  sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
(3) Rapat pengurus terdiri dari :
(a) rapat pemimpin;
(b) rapat pengurus inti;
(c) rapat pengurus paripurna.
(4) Rapat pemimpin dihadiri oleh ketua umum/ketua/ wakil ketua, dan  sekretaris jenderal/sekretaris.
(5) Rapat    pengurus    inti    dihadiri    oleh    ketua umum/ketua/wakil ketua,  sekretaris jenderal/sekretaris, bendahara, dan para ketua bidang.
(6) Rapat pengurus paripurna dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.
Pasal 26
(1) Rapat Koordinasi adalah rapat antara pengu rus dan dewan penasihat/penasihat dan pihak lain pada sernua tingkat kepengurusan.
(2) Rapat Koordinasi diiaksanakan jika ada :
(a) kegiatan kerja sama dengan pihak lain,
(b) kegiatan   yang   memerlukan   keputusansegera dan bersifat strategis untuk kepentingan organisasi.

Bagian Keempat
Kuorum
Pasal 27
(1) Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa. dan Musyawarah daerah adalah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang seharusnya hadir.
(2) Jika  kuorum  sebagaimana  dimaksud  dalam Ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi, musyawarah ditunda   sesuai   dengan   kebijaksanaan   pemimpin musyawarah.
(3) Ketentuan  pada Ayat (1) dan  (2)  pasal ini berlaku juga untuk rapat yang tercantum pada
Bagian Kelima
Pengambilan Keputusan
Pasal 28
(1) Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Jika cara tersebut pada Ayat (1) pasal ini tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Keputusan melalui pemungutan suara adalah sah jika didukung  oleh  sekurang-kurangnya setengah  ditambah  satu  dari jumlah  suara peserta yang hadir.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 29
Keuangan DWP diperoleh dari :
(a) iuran anggota;
(b) sumbangan yang tidak mengikat;
(c) usaha lain yang sah
(2) Besarnya iuran, pembagian iuran anggota, dan pertanggungjawaban keuangan diatur berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh pengurus DWP Pusat.

BAB IX
ATRIBUT
Pasal 30
(1) Atribut DWP meliputi lambang, panji, vandel, bendera olah raga, papan nama, lencana, himne, dan mars, serta pakaian seraaam.
(2) Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan cara penggunaan atribut sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh pengurus DWP Pusat.

BAB X
TATA KERJA
Pasal 31
(1) Tata  kerja  dan  pelaksanaan  program  kerja DWP diatur dalam Pedoman Tata Kerja DWP dan Pelaksanaan Program Kerja DWP yang dibuat oleh pengurus DWP Pusat.
(2) Pengurus DWP pada semua tingkatan dalam melaksanakan kegiatannya mengacu Pedoman Tata Kerja DWP dan Pedoman Pelaksanaan Program Kerja DWP.

BAB XI
LAIN-LAIN
Pasal 32
(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga DWP ini dapat dilakukan oleh pengurus DWP Pusat jika terdapat hal-hal yang dipandang perlu atau perkembangan keadaan yang mempengaruhi organisasi DWP.
(2) Jika suatu ketentuan dalam AD dan ART tidak jelas atau  menimbulkan perbedaan tafsiran, penyelesaiannya   diputuskan   oleh   pengurus DWP Pusat.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh pengurus DWP Pusat.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 33
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar