RSS

Jumat, 21 September 2012

ANGGARAN DASAR (AD) DWP


Kami, istri pegawai negeri sipil, menyadari sepe-nuhnya terhadap kewajiban kami untuk menyukseskan tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara merata serta berkeseimbangan antara material dan spiritual.
Kewajiban tersebut akan berhasil jika para istri pegawai negeri sipil mau dan mampu mening-katkan kualitas sumber daya yang dimiliki dalam menghadapi tuntutan dan tantangan kehidupan, baik pada era reformasi yang sedang terjadi di negara kita maupun dalam menghadapi kehidupan era globalises! pada Abad XXI.
Tuntutan reformasi dan kehidupan globalises! Abad XXI mensyaratkan adanya tata kehidupan yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, demokratis, keterbukaan, serta tegaknya supremasi hukum. Hal tersebut merupakan ciri kehidupan masyarakat madani yang akan mendorong terwujudnya tujuan nasional.
Sejalan dengan tuntutan dan perubahan kehidupan tersebut, kami, istri pegawai negeri sipil, yang terorganisasi dalam satu wadah bernama Dharma Wanita Persatuan, menyatakan bahwa organisasi netral secara politis, demokratis, dan mandiri dalam menentukan visi, misi, dan kebijaksanaan organisasi dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya dan kesejahteraan anggota serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan mempertimbangkan dinamika perkem-bangan organisasi, dalam Musyawarah Nasional I pada tanggal 7, 8, dan 9 Desember Tahun 2004, Dharma Wanita Persatuan bersepakat untuk menyempumakan Anggaran Dasar hasil Musya¬warah Nasional Luar Biasa Dharma Wanita Tahun 1999, yang disusun sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi ini bernama Dharma Wanita Persatuan disingkat DWP.
Pasal 2
Dharma Wanita Persatuan ditetapkan pada Munas Luar Biasa Dharma Wanita tanggal 7 Desember 1999, di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
(1) Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan membina  istri  pegawai  negeri  sipil dengan kegiatan dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
(2) Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi mandiri yang tidak terikat pada partai politik mana pun.
Pasal 4
Organisasi Dharma Wanita Persatuan Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Asas organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah Pancasila.
Pasal 6
Tujuan organisasi Dharma Wanita Persatuan adalah terwujudnya kesejahteraan anggota dan keluarganya melalui peningkatan kualitas sumber daya anggota, untuk mendukung tercapainya tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 7
Tugas pokok Dharma Wanita Persatuan adalah :
(a) membina anggota dalam memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial,
(b) melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, serta berbudi pekerti luhur.
Pasal 8
Dharma Wanita Persatuan berfungsi sebagai wadah untuk melakukan pembinaan, perencanaan. pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Pokok Organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
(1)  Anggota Dharma Wanita Persatuan adalah :
  • (a) istri pegawai negeri sipil (PNS);
  • (b) istri pejabat negara bidang pemerintahan;
  • (c) istri pensiunan dan janda PNS;
  • (d) istri pegawai badan usaha milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum berstatus persero;
  • (e) istri pensiunan dan janda pegawai BUMN dan BUMD yang belum berstatus persero;
  • (f) istri kepala perwakilan Republik Indonesia (Rl) di luar negeri;
  • (g) istri perangkat pemerintahan desa;
  • (h) istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri purnawirawan TNI, istri Polisi Republik  Indonesia (Polri), dan istri purnawirawan Polri yang suaminya ditugasi dalam lingkungan instansi pemerintah sipil;
  • (i)    pensiunan pegawai negeri sipil wanita.

(2)   Keanggotaan Dharma Wanita Persatuan terdiri dari :
  • (a) anggota biasa;
  • (b) anggota luar biasa;
  • (c) anggota kehormatan.


BABV
ORGANISASI DAN UNSUR PELAKSANA
Bagian Pertama Organisasi
Pasal 10
Organisasi Dharma Wanita Persatuan terdiri dari :

(a) Dharma Wanita Persatuan Pusat;
(b) Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat;
(c) Dharma Wanita Persatuan Provinsi;
(d) Dharma    Wanita    Persatuan    Kabupaten/DWP Kota;
(e) Dharma Wanita Persatuan Kecamatan;
(f) Dharma    Wanita    Persatuan    Kelurahan/DWP Desa.

Bagian Kedua
Unsur Pelaksana
Pasal 11
(1) Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah :

(a) Dharma    Wanita     Persatuan     Instansi Pemerintah Pusat;
(b) Dharma Wanita Persatuan Provinsi.
(2) Unsur peiaksana Dharma Wanita Persatuan Instansi   Pemerintah   Pusat   adalah   Dharma Wanita   Persatuan   pada   setiap   unit   kerja masing-masing.
(3) Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Departemen   Luar   Negeri   meliputi   Dharma Wanita Persatuan perwakilan pemerintah Rl di luar negeri.
(4) Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Provinsi adalah :

(a) Dharma Wanita Persatuan instansi vertical pemerintah pusat di provinsi;
(b) Dharma Wanita Persatuan instansi peme¬rintah provinsi;
(c)   Dharma   Wanita   Persatuan   Kabupaten/ DWP Kota.
(5) Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Kabupaten/DWP Kota adalah :

(a) Dharma Wanita Persatuan instansi vertical pemerintah pusat di kabupaten/kota;
(b) Dharma Wanita Persatuan instansi peme¬rintah provinsi di kabupaten/kota;
(c) Dharma    Wanita     Persatuan     instansi pemerintah kabupaten/kota;
(d) Dharma Wanita Persatuan Kecamatan.
(6) Unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Kecamatan adalah :

(a) Dharma Wanita Persatuan instansi peme¬rintah kecamatan;
(b) Dharma   Wanita   Persatuan   Kelurahan/DWP Desa.
BAB VI KEPENGURUSAN
Bagian Pertama Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat
Pasal 12
Pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah pengurus pada tingkat nasional.
Pasal 13
(1) Susunan pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat terdiri dari :

(a) ketua umum,
(b) beberapa orang ketua,
(c) sekretaris jenderal,
(d) tiga orang ketua bidang, dan
(e) tiga orang wakil ketua bidang.
(2) Ketua umum dipilih dari utusan Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat yang ditetapkan oleh musyawarah nasional.
(3) Pengurus  Dharma  Wanita  Persatuan  Pusat sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf (b), (c),, (d), dan  e) dipilih dari utusan Dharma Wanita Persatuan   Instansi   Pemerintah   Pusat   dan ditetapkan oleh ketua umum
(3) Sekretaris    jenderal    memimpin    sekretariat jenderal yang membawahi

(a) Bagian Organisasi,
(b) Bagian Administrasi Umum,
(c) Bagian Keuangan, dan
(d) Bagian Informasi.
(5) Ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Huruf (d) pasal ini terdiri dari :

(a) Ketua Bidang Pendidikan,
(b) Ketua Bidang Ekonomi, dan
(c) Ketua Bidang Sosial Budaya.
Pasal 14
Tugas dan wewenang pengurus Dharma Wanita Persatuan Pusat adalah :
(a) menetapkan kebijaksanaan umum organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan Rapat Kerja Nasional;(b) mengesahkan organisasi Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi;
(c) mengesahkan susunan pengurus dan/atau Ketua Dharma Wanita Persatuan Instansi Pemerintah Pusat dan Dharma Wanita Persatuan Provinsi;
(d) melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Dharma Wanita Persatuan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang dapat ditambah dengan seorang Ke-tua Dharma Wanita Persatuan Pusat jika diperlukan.
Bagian Kedua
Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Instansi Pemerintah Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan,
dan Kelurahan/Desa
Pasal 15
(1) Susunan pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan, dan DWP Kelurahan/ DWP Desa terdiri dari :

(a) ketua,
(b) wakil ketua,
(c) sekretaris,
(d) bendahara, dan
(e) tiga orang ketua bidang.
(2) Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
(3) Ketua DWP Provinsi dipilih dari utusan unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Provinsi dalam Musyawarah Dharma Wanita Persatuan Provinsi.
(4) Ketua DWP Kabupaten/ DWP Kota dipilih dari utusan unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan Kabupaten/DWP Kota dalam Musyawarah Dharma Wanita Persatuan Kabupaten/DWP Kota.
(5) Ketua DWP Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
(6) Ketua DWP Kelurahan/ DWP Desa dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
Pasal 16
Tugas pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat, DWP Provinsi, DWP Kabupaten/DWP Kota, DWP Kecamatan, dan DWP Kelurahan/DWP Desa adalah :
(a). menetapkan  kebijaksanaan organisasi  pada lingkungan   masing-masing sesuai   dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan  Musyawarah Nasional,  dan kebijaksanaan pemimpin organisasi satu tingkat di atasnya;
(b). menetapkan dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi;
(c). mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dan hasil  program kerja kepada pengurus DWP satu tingkat di atasnya;
(d). mengesahkan organisasi, pengurus, dan/atau ketua DWP satu tingkat di bawahnya.

Bagian Ketiga
Masa bakti
Pasal17
(1) Masa bakti pengurus pada semua tingkat kepengurusan adalah lima tahun, dari munas ke munas.
(2) Jika dalam kurun waktu masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini karena satu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, dilakukan penggantian pengurus antarwaktu.

Bagian Keempat
Wilayah Kerja
Pasal 18
(1) Wilayah kerja pengurus DWP Pusat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Wilayah kerja pengurus DWP Instansi Pemerintah Pusat meliputi instansi masing-masing yang berada di pusat.
(3) Wilayah kerja pengurus DWP Departemen Luar Negeri meliputi instansi Departemen Luar Negeri yang berada di pusat dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Wilayah kerja pengurus DWP Provinsi meliputi wilayah provinsi.
(5) Wilayah kerja pengurus DWP Kabupaten/DWP Kota meliputi wilayah kabupaten/kota.
(6) Wilayah kerja pengurus DWP Kecamatan meliputi wilayah kecamatan.
(7) Wilayah kerja pengurus DWP Kelurahan/DWP Desa meliputi wilayah kelurahan/desa.

BAB VII
PELINDUNG, PENASIHAT UTAMA, DEWAN PENASIHAT, DAN PENASIHAT
Bagian Pertama
Pasal19
(1) Presiden    dan    Wakil    Presiden    Republik Indonesia adalah Pelindung DWP.
(2) Istri Presiden adalah Penasihat Utama DWP.
(3) Istri Wakil Presiden adalah Wakil Penasihat Utama DWP.

Bagian Kedua
Pasal 20
(1)  Dewan Penasihat Dharma DWP terdiri dari :

(a) istri Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
(b) istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
(c) istri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
(d) istri Ketua Mahkamah Agung (MA), dan
(e) istri menteri.
(2) Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan, baik ketika diminta maupun tidak diminta, kepada pengurus DWP Pusat.
Bagian Ketiga
Penasihat
Pasal 21
(1) Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua MA, menteri, ketua/kepala lembaga pemerin-tah nondeparternen, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, Sekretaris Jendera! BPK, Sekretaris Jenderal MA, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, camat, lurah, kepala desa, pemimpin BUMN, dan pemimpin BUMD yang belum berstatus persero adalah Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota masing-masing adalah  Penasihat DWP Provinsi dan DWP Kabupaten/Kota juga merupakan Penasihat DWP Sekretariat Daerah yang bersangkutan. Istri Ketua MPR, istri Ketua DPR, istri Ketua BPK, istri Ketua MA, istri   menteri, istri ketua/kepala lembaga pemerintah nondeparternen. istri gubernur, istri wakil gubernur, istri bupati/istri walikota, dan istri wakil bupati/istri wakil walikota, adalah Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
(3) Istri ketua/kepala lembaga pemerintahan nondeparternen, istri kepala perwakilan Rl di luar negeri, istri Sekretaris Jenderal MPR, istri Sekretaris   Jenderal    DPR,    istri    Sekretaris Jenderal BPK,  istri Sekretaris Jenderal MA yang tidak menjadi ketua merupakan Penasihat DWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
(4) Istri pemimpin unit kerja instansi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, istri camat, istri lurah/istri kepala desa, serta istri pemimpin BUMN dan istri pemimpin BUMD yang belum berstatus persero, yang tidak menjadi ketua merupakan Penasihat DWP instansi peme¬rintah yang bersangkutan.
Tugas dan Tanggung Jawab Penasihat
Pasal 22
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas dan tanggung jawab :
(a) mengayomi serta memberi saran dan pertimbangan bagi organisasi;
(b) membantu mencari jalan keluar bagi permasalahan organisasi;
(c) berperan serta dalam membangun citra organisasi yang positif. 

0 komentar:

Posting Komentar